Pages

Sunday, September 16, 2018

Fiqh berwudhu

Fiqh Wudhu : Apa Saja Yang Termasuk Sunnah-Sunnah Wudhu Beserta Dalilnya?




Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman

Pertanyaan.
Apa saja yang termasuk sunnah-sunnah wudhu berserta dalilnya ?

Jawaban
Yang termasuk sunnah-sunnah wudhu adalah :
1. Menyempurnakan wudhu
2. Menyela-nyela antara jari-jemari
3. Bersungguh-sungguh dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali bagi yang berpuasa
4. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan
5. Bersiwak
6. Membasuh dua telapak tangan sebanyak tiga kali
7. Mengulangi setiap basuhan dua kali atau tiga kali
8. Menyela-nyela jenggot yang lebat.

Dalil tentang siwak telah lalu penjelasannya. Adapun tentang membasuh dua telapak tangan sebelum berwudhu, yaitu apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i [1] dari Aus bin Aus Ats-Tsaqafi Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku melihat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berwudhu, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci dua telapak tangannya sebanyak tiga kali”.

Adapun tentang menyempurnakan wudhu, mewnyela-nyela jari jemari dan bersungguh-sungguh (dalam memasukkan air ke hidung) kecuali bagi yang berpuasa, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah, katanya, Aku berkata, Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang wudhu ? Nabi berkata.

“Artinya : Sempurnakan wudhumu dan sela-selalah antara jari-jemarimu, dan bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali jika kamu dalam keadaan berpuasa” [Diriwayatkan oleh lima imam dan dishahihkan oleh Tirmidzi]

Dan dari Aisyah, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mengawali sesuatu dengan yang kanan, dalam memakai terompah, bersisir, bersuci dan dalam segala sesuatu” [Hadits Riwayat Bukhari 166, Muslim 268]

Adapun menyela-nyela jenggot, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Utsman Radhiyallahu ‘anhu, “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada menyela-nyela jenggotnya” [Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi dan ia menshahihkannya].

Cara mnyela-nyela jenggot ini dengan mengambil seraup air dan meletakkannya dari bawahnya dengan jari-jemarinya atau dari dua sisinya dan menggosokkan keduanya. Dan dalam riwayat Abu Dawud dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudhu mengambil seraup air, kemudian meletakkannya dibawah dagunya dan berkata, “Demikianlah yang diperintahkan oleh Tuhan Azza wa Jalla kepadaku”.


Pertanyaan.
Berapa takaran air yang dibutuhkan ketika berwudhu atau mandi (junub) ?

Jawaban.
Takaran air dalam berwudhu adalah satu mud. Adapun untuk mandi sebanyak satu sha sampai lima mud. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu ‘anhu, katanya :

“Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berwudhu dengan (takaran air sebanyak) satu mud dan mandi (dengan takaran sebanyak) satu sha’ sampai lima muda” [Hadits Riwayat Muttafaq Alaih]

Dan makruh (dibenci) berlebih-lebihan, yaitu yang lebih dari tiga kali dalam berwudhu.

Pertanyaan.
Bacaan apa yang disunnahkan ketika selesai berwudhu ?

Jawaban
Bacaan yang disunnahkan adalah mengucapkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Umar Radhiyallahu ‘anhu, katanya, “Berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian mengucapkan.

“Ashadu Al-Laa ilaha Illa Allahu wah dahu laa syarikalahu wa ashadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosulahu illa putihat lahu abwaabu al-jannati asy-syamaaniyyah yadkhulu min ayyihaa syaa’a”

“Artinya : Aku bersaksi bahw tidak ada Illah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah semata yang tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya. Melainkan dibukakan untuknya delapan pintu syurga, ia dapat masuk dari mana saja yang ia kehendaki” [Hadits Riwayat Muslim. Dan imam Tirmidzi menambahkan.

“Allahummaj ‘alnii min at-tawaabina waj’alni min al-muthohhiriin”

“Artinya : Ya Allah jadikan aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikan aku termasuk orang-orang yang suka mensucikan diri”.

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H -2003M]
__________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Ahmad IV/9,10, Nasa’Ii no 83




Demikian artikel fiqh wudhu semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment